Sabtu 23 Jan 2021 10:30 WIB

KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi

Penetapan status perlindungan bertujuan untuk menjamin kesinambungan jenis ikan.

Seekor ikan arwana berenang di dalam akuarium. Ikan arwana Kalimantan termasuk alah satu dari 20 jenis ikan yang dilindungi.
Foto:

Ke depan, Tebe menegaskan dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetapkannya KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip, pihaknya akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

"Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budi daya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tegas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menguraikan untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh.

Andi menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedangkan status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari," ungkap Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement