Selasa 12 Jan 2021 00:29 WIB

Kemenkominfo Minta WhatsApp Jelaskan Soal Kebijakan Baru

Menkominfo meminta WhatsApp menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

Whatsapp

Selanjutnya, perusahaan juga diminta memberi penjelasan mengenai mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan.

Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Selanjutnya, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Kemudian, melakukan pendaftaran sistem elektronik dan menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.

BACA JUGA: Jika Waktu Sholat Subuh Terlewat, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement