Rabu 15 Apr 2020 17:57 WIB

Regulasi IMEI Memungkinkan Blokir Ponsel Hilang

Kehilangan ponsel, konsumen kelak bisa minta IMEI-nya diblokir.

Regulasi IMEI. Kehilangan ponsel, konsumen kelak bisa minta IMEI-nya diblokir.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Regulasi IMEI. Kehilangan ponsel, konsumen kelak bisa minta IMEI-nya diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi yang mengatur validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan menghadirkan layanan yang belum ada sebelumnya. Kini, validasi nomor IMEI dapat dimanfaatkan untuk menangani ponsel yang hilang dan dicuri.

"Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu.

Baca Juga

Jika konsumen kehilangan ponsel, menurut Nur, dia harus melapor terlebih dulu kepolisian agar dibuatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, konsumen bisa mendatangi layanan konsumen di operator seluler sesuai dengan nomor yang digunakan.

Operator seluler akan memasukkan data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka. Data itu akan disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang akan dikelola pemerintah.

CEIR akan mengeluarkan status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di tiap operator seluler. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak akan mendapatkan layanan seluler dari operator mana pun.

"IMEI akan diblokir sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator," kata Akbar.

Layanan konsumen

Konsumen bisa menghubungi layanan konsumen yang tersedia di masing-masing operator jika mengalami kendala terkait dengan nomor IMEI setelah regulasi ini berlaku mulai 18 April. Tapi, pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen khusus IMEI di sistem CEIR, yang akan dikelola oleh pemerintah.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, juga mengusulkan hal tersebut karena masalah tentang IMEI diperkirakan tidak selalu berhubungan dengan nomor seluler. Misalnya ketika baru membeli ponsel dan belum dimasukkan kartu SIM, namun, ponsel tidak bisa digunakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement