REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification) diharapkan dapat menghidupkan industri ponsel dalam negeri. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto mengatakan kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel selundupan atau black market (BM) deras masuk Indonesia.
Hal ini, menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung. Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM.“Industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," katanya.
Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri “Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” kata Janu.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula berharap aturan validasi IMEI dapat berjalan dengan mulus. Kebijakan ini diharapkan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru.
Hasan mengatakan, aturan validasi IMEI ini dapat terus berjalan dan diberlakukan pada tanggal 18 April mendatang. Mewabahnya coronavirus disease atau COVID-19 di Indonesia, tidak membuat pemerintah mengundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI yang sudah ditetapkan.
"Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik. Itu harapan kami," katanya.