REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple Inc mengeluarkan perangkat online untuk melihat, mengunduh, mengubah bahkan menghapus data-data pengguna yang mereka kumpulkan. Namun, perangkat ini hanya tersedia untuk pengguna di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya.
Apple semula membuat perangkat ini untuk mematuhi peraturan perlindungan data General Data Protection Regulation atau GDPR yang berlaku di Uni Eropa. Apple kemudian memperluas perangakt ini untuk AS, Kanada, Australia, dan Selandaia Baru.
Seperti dilansir reuters, pengguna bisa mengubah data yang mereka berikan pada Apple, menangguhkan akun Apple mereka atau menghapusnya secara permanen.
Perusahaan yang berbasis di Cupertino ini merencanakan memperluas jangkauan perangkat ini ke negara-negara lainnya pada akhir tahun ini.
Perangkat buatan Apple mengumpulkan data-data penggunanya, mulai dari siapa yang mereka kirimi email, telepon atau pesan singkat. Mereka juga mengumpulkan data biometrik misalnya detak jantung dan sidik jari.
Data-data ini disimpan di perangkat dan diberi perlindungan berupa enkripsi menggunakan kata kunci dari pengguna. Apple, menurut Reuters, tidak memiliki data tersebut dan tidak dapat memberikannya kepada penegak hukum, jika diminta.
Tapi, tidak semua data hanya disimpan di perangkat, Apple juga menyimpan sejumlah data konsumen, misalnya kebiasaan membaca untuk memperbaiki kualitas aplikasi Apple News.
Untuk data seperti itu, Apple mengaku data yang dihimpun diidentifikasi sebagai anonim, bukan profil pribadi. Data tersebut tidak terhubung ke perangkat lain dan dapat diatur ulang.