REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai bulan depan, Cina akan mulai membekukan penyedia VPN luar negeri. Dengan memblokir, mereka tidak bisa menggunakan layanan ini untuk mengatasi "Great Firewall" yang terkenal di negara itu.
Menurut radio Free Asia, berdasarkan laporan musim panas yang lalu bahwa larangan tersebut terdapat di jaringan pipeline. Saat ini pemerintah berencana untuk menjalankan kebijakan ini pada akhir maret.
Secara spesifik, seorang kepala teknis dari kementerian perindustrian dan teknologi informasi Cina, Zhang Feng mengklarifikasi hal ini bahwa semua layanan VPN yang tak berlisensi akan di blokir. Itu berarti semua penyedia VPN wajib di lisenskan secara resmi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan China.
Regulasi tersebut berlaku untuk semua negara. "Kami ingin mengatur semua VPN yang tidak sah beroperasi lintas perbatasan," papar Zhang seperti dilansir dari laman
Tech Radar.
"Semua perusahaan asing yang ingin melakukan operasi lintas perbatasan untuk keperluan pribadi harus membuat jalur tersendiri untuk keperluan tersebut. Mereka akan diperbolehkan menyewa jalur jaringan secara resmi dari biro telekomunikasi ekspor dan impor," tambahnya.
Baca juga: Pengguna Internet Diminta Tanggung Jawab Atas Pembajakan
Great firewall telah mencegah akses ke beberapa jumlah situs dan layanan. Hal ini akan semakin dipersulit dengan adanya keibjakan penggunaan VPN yang semakin di perketat.
Semua perusahaan raksasa telekomunikasi di Cina telah diimbau untuk memastikan 1.3 milyar pelanggan tidak dapat menggunakan layanan VPN berdasarkan kebijakan sensor pemerintah.
Pada tahun lalu, Apple telah menolak beberapa aplikasi VPN dari App Store di seluruh Cina atas permintaan pemerintah Cina, termasuk beberapa penyedia VPN terkenal.