Senin 06 Nov 2017 16:45 WIB

Konten Pornografi Pihak Ketiga Tetap Tanggung Jawab Whatsapp

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Whatsapp
Foto: Pixabay
Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Perusahaan aplikasi pesan instan Whatsapp (WA) dinilai tetap ikut bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten pornografi, meskipun konten itu berasal dari pihak ketiga. Karena layanan tersebut berada di dalam platform WA dan menjadi salah satu fiturnya, maka perusahaan yang dimiliki Facebook itu, juga harus melakukan tindakan.

Pengamat forensik digital Ruby Alamsyah mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai bisa dilakukan WhatsApp untuk meangkal penyebaran konten pornografi di aplikasi pesan instannya. Salah satunya dengan memblokir penyedia konten yang bekerja sama dengan mereka.

"Pertama (bisa) memutuskan kerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan emoji animasi tersebut," kata Ruby, ketika dihubungi Republika.co.id pada Senin (6/11).

Cara ini terbilang ampuh menghilangkan konten negatif di Whatsapp. Meski begitu, efek lainnya, konten lain yang tidak terkait pornografi tentu juga tidak akan bisa diakses. "Bisa juga meminta pihak ketiga tersebut agar akses emoji animator dibatasi agar tidak memiliki bau pornografi," lanjutnya.

Cara lain yang bisa dilakukan, kata dia, Whatsapp bisa meminta pihak ketiga membatasi akses khusus untuk wilayah Indonesia misalnya. Pembatasan itu disesuaikan dengan budaya dan hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Kebetulan budaya kita di indonesia ini tidak cocok untuk hal tersebut. Sehingga apakah bisa si penyedia emoji animasi untuk hanya memblokir user Indonesia agar tidak bisa mengakses konten emoji yang berbau seksual," tutupnya.

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan sudah memblokir enam DNS milik penyedia konten GIF berbau pornografi di whatsapp (WA). Keenam DNS tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com.

Kemenkominfo menyatakan sudah berupaya menghubungi pihak WA, dan tiga kali mengirimkan surat peringatan sejak 5 November 2017 hingga 6 November 2017 pagi. Kemenkominfo dalam surat tersebut meminta WhatsApp (WA) untuk segera membersihkan layanan yang berisi konten pornografi yang ada di dalam platformnya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan Whatsapp tidak bisa berlindung dan mengatakan layanan tersebut dibuat oleh aplikasi pihak ketiga, mengingat layanan tersebut terkoneksi dan berada di dalam platform WA. Untuk itu WA juga harus melakukan penepisan dan mematuhi undang-undang yang ada di Indonesia.

"Ini adalah layanan third party yang terkoneksi di Whatsapp tapi Whatsapp tidak boleh lepas tangan karena ini ada di dalam platformnya, ini juga yang kita harapkan Whatsapp segera melakukan pembersihan ataupun menegur ataupun action apa pun, karena sudah diberikan notice oleh pemerintah Indonesia, jadi Whatsapp harus segera menindaklanjuti," katanya.

Kemenkominfo, menurut dia, memberikan waktu 2x24 jam sejak surat peringatan terakhir dilayangkan untuk merespon permintaan dari pemerintah Indonesia guna membersihkan layanan berbau porno tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement