Rabu 08 Nov 2017 18:23 WIB

Whatsapp Sudah Penuhi Permintaan Pemerintah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tampilan dialog WhatsApp saat fitur GIF diaktifkan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Tampilan dialog WhatsApp saat fitur GIF diaktifkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan pihak Whatsapp untuk menangani konten pornografi di platform berbagi pesan itu. Komunikasi pun telah dilakukan secara intensif selama dua hari.

Lantaran permintaan pemerintah telah direspons oleh Whatsapp, maka pemerintah memutuskan untuk mencabut pemblokiran. "Dua hari ini kami maraton berkomunikasi sangat intensif. Respons Tenor dan Giphy juga membantu, kami disambungkan oleh Whatsapp. Jadi, itu (blokir) sudah kami cabut," tegas Semmy, panggilan akrab Semuel, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (8/11).

Menurut Semmy, Whatsapp sudah memenuhi permintaanpemerintah untuk membenahi masalah konten yang bertentangan dengan Undang-Undang di Indonesia dengan tenggat 2 x 24 jam. Saat ini pun, konten yang mengandung pornografi tersebut tak dapat diakses melalui Whatsapp.

"Saat ini konten yang mengandung pornografi dari situs Tenor tidak lagi dapat diakses melalui Whatsapp," ujarnya.

Lebih lanjut, Semmy juga mengatakan, sejumlah kata kunci yang mengarah ke pornografi sudah tidak dapat diakses dalam fitur GIF di layanan pesan singkat Whatsapp. Menurut dia, pihak Whatsapp dan Tenor pun mengapresiasi keresahan masyarakat Indonesia atas munculnya fitur GIF bermuatan pornografi dalam aplikasi pesan singkat tersebut.

"Mereka mengapresiasi apa yang menjadi concern Pemerintah dan masyarakat Indonesia, dengan demikian ketentuan 2-24 jam itu sudah dipenuhi oleh Whatsapp," sambung Semmy.

Semmy juga menyampaikan, Kemenkominfo juga telah memberikan peringatan kepada Facebook, selaku pemilik WhatsApp, sejak Ahad (5/11) malam hingga Senin (6/11) pagi, untuk mengatasi masalah konten pornografi dari emoji GIF di aplikasi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement