REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang utan Tapanuli masuk dalam daftar merah (red list) yaitu sangat terancam punah. Sebab, mereka tersebar di tiga populasi terfragmentasi di Ekosistem Batang Toru.
Puji Rianti, salah satu peneliti orang utan Tapanuli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, ada tekanan antropogenik yang kuat terhadap keberadaan populasi orang utan Tapanuli karena konversi hutan dan perkembangan lainnya, termasuk bendungan Sumatera Utara. Untuk diketahui, populasi orang utan Tapanuli terpecah ke dalam dua kawasan utama (blok barat dan timur), oleh lembah patahan Sumatera dan ada populasi kecil di Cagar Alam Sibual-buali di tenggara blok barat.
"Tindakan mendesak diperlukan untuk meninjau ulang usulan-usulan pengembangan daerah di wiiayah ini sehingga ekosistem alami tetap terjaga demi keberlangsungan hidup orang utan Tapanuli," katanya, Jumat (3/11).
Hewan dengan nama ilmiah Pongo tapanuliensis tersebut kini hanya berjumlah 800 ekor yang tersebar di 150 ribu hektare lahan. Ini juga merupakan habitat terakhir bagi orang utan Tapanuli. Untuk diketahui, sekitar 85 persen kawasan Ekosistem Batang Tori menjadi KPH Lindung melalui Surat Keputusan Menteri LHK No: SK.637/MenLHK-Setjen/2015, menjadi KPHP XI, KPHL XXIIV, KPHL XXV, dan KPHL XXVII pada tahun 2015. Pengelolaan KPHL-KPHL tersebut perlu memprioritaskan upaya-upaya perlindungan bagi spesies orang utan jenis baru.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan, keberadaan orang utan Tapanuli justru banyak terdapat di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dari Ekosistem Batang Toru ini. Sehingga perlu adanya pengelolaan efektif kawasan yang didukung oleh semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga komunitas dan LSM.
Ia menjelaskan, dari habitat orang utan Tapanuli yang sudah dipetakan sekitar 150 ribu hektare merupakan hutan lindung. Namun ada APL sekitar 10 hingga 15 ribu hektare.
"Hutan lindung ini sudah ada KPH-nya tuh. Untuk APL, kondisinya di situ ada orang utan, hutannya masih bagus," ujarnya.Sebelum ke proses perubahan APL, ia melanjutkan, harus ada perubahan fungsidari APL ke lindung atau menjadi suaka margasatwa.
Menurutnya, ini menjadi tantangan bersama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.