REPUBLIKA.CO.ID, Para pengguna ponsel pintar kini sudah sangat meluas tidak hanya di kalangan orang dewasa. Banyak anak usia sekolah yang sekarang sudah dibekali dengan ponsel pintar.
Meski keberadaan ponsel pintar sangat penting di era serba digital ini, orangtua tetap harus berhati-hati ketika membekali anak dengan ponsel pintar mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan.
Dilansir dari CNET, ada beberapa tips yang bisa diterapkan orangtua saat membekali anak dengan ponsel pintar.
1. Pilih ponsel pintar yang harga murah
Anak-anak sangat mudah merusakkan barang yang ada ditangannya, tak terkecuali jika dibekali ponsel ponsel. Bekali anak dengan ponsel bekas atau ponsel Android berbudget rendah yang sesuai dengan kebutuhannya. Mereka tidak membutuhkan ponsel dengan spesifikasi tinggi.
2. Buat kesepakatan
Sebelum menyerahkan ponsel kepada anak-anak, buat kesepakatan antara orangtua dan anak yang berhubungan dengan pemanfaatan ponsel. Misal, menegaskan kepada anak-anak bahwa ponsel yang diberikan kepada mereka sifatnya dipinjamkan, berbagi password, boleh memeriksa ponsel mereka setiap hari. Hal tersebut untuk membatasi penggunaan ponsel agar tidak disalahgunakan.
3. Atur kontrol orangtua
Aplikasi kontrol orangtua perlu untuk memastikan anak tidak mengunduh lagu atau aplikasi yang tidak sesuai umurnya. Agar lebih aman, orangtua juga bisa mengatur atau menyaring mesin pencarian sehungga mesin pencarian hanya memunculkan situs yang diizinkan untuk anak.
4. Cari tahu tentang aplikasi terbaru
Orangtua mungkin tidak menggunakan Snapchat, Kik Messenger atau Whisper. Namun, sejumlah jejaring tersebut sangat akrab dikalangan anak muda saat ini. Untuk memantau sejauh mana pergaulan anak di media sosial, orangtua perlu mengetahui aplikasi terbaru dan bagaimana anak memanfaatkannya.
5. Ajarkan anak untuk tetap menghargai dan bersosialiasi
Mengajarkan anak untuk menghargai oranglain dan bersosialisasi sangat penting. Sibuk dengan gawainya membuat anak lupa dengan lingkungan. Orangtua harus memberi contoh bagaimana hal itu bisa berjalan. Jika anak memiliki kebiasaan buruk karena gawainya, maka orangtua memiliki hak untuk menyita gawai tersebut dari anaknya.