Kamis 02 Feb 2017 20:13 WIB

Rudiantara: Penyebar Hoax Pilkada Bisa Diproses Hukum

Rep: Sri Handayani/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax  di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), muncul kekhawatiran akan munculnya akun-akun palsu yang aktif menyebarkan hoax. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

"Tergantung. Kalau masuk dari sana (laporan), kalau aparat hukum minta Menkominfo melakukan treatment tertentu, akan diproses. Tapi itu kan kasus, jadi masuk proses hukum," kata Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Baca juga: Menkominfo: Pemblokiran Bukan yang Efektif

Ia juga mengatakan, proses hukum bisa diawali dengan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Bisa saja menerima laporan ke Bawaslu yang mungkin ada mekanisme sendiri," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Rudi juga menyoroti penyebaran hoax di berbagai laman daring. Ia  menyampaikan pemblokiran yang kini banyak dibicarakan bukan menjadi fokus utama Kemenkominfo.

Ditanya mengenai berapa banyak laman yang telah diblokir, ia enggan menyebutkan jumlah secara pasti. Baginya, banyaknya pemblokiran tidak menunjukkan keberhasilan dalam memberantas hoax. "Justru keberhasilan kalau kita mampu mengurangi konten-konten yang akan diblokir," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement