Rabu 26 Oct 2016 08:20 WIB

Indonesia Resmi Larang Samsung Galaxy Note 7 Dibawa Terbang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Pria menggenggam smartphone Samsung Galaxy Note 7.
Foto: AP
Pria menggenggam smartphone Samsung Galaxy Note 7.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat  Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara resmi melarang telepon pintar (smartphone) jenis Samsung Galaxy Note 7 dibawa  dalam penerbangan. Pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat tersebut.

Kemenhub juga bahakan melarang Smartphone Samsung Galaxy Note 7 ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.  SE. 21 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada tanggal 20 Oktober 2016.

“Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/ kebakaran,” ujar  Suprasetyo.  Hal ini merujuk pada  Surat Edaran Federal Aviation Administration (FAA-USA) No: 16-08 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Announcement of a Ban on All Samsung Galaxy Note 7 Smartphone Devices from Air Transportation in the United States.

Menurut Suprasetyo, terkait keselamatan dan keamanan penerbangan tidak ada toleransi. “Apapun yang berpotensi untuk membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, akan kami larang,” ujarnya tegas.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan tersebut telah disampaikan pada para pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. Para pihak terkait tersebut adalah para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara Nasional (maskapai nasional), para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing (maskapai asing), para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Umum (PT. Angkasa Pura I dan II) serta para Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

Maskapai nasional dan Maskapai asing diintruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Samsung Galaxy Note 7. Kedua, melarang penumpang dan personal pesawat udara untuk membawa Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat udara. Ketiga menyediakan tempat penitipan Samsung Galaxy Note 7 di tempat lapor diri (check-in) dan memberikan tanda terima.

Sedangkan Otoritas Bandara berkewajiban menginfomasikan kepada setiap penumpang untuk tidak membawa  Samsung Galaxy Note 7 pada bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo. Kedua, memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat udara. Ketiga, mengeluarkan Samsung Galaxy Note 7 yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) dan menginformasikan kepada pemilik untuk dititipkan ke Badan Usaha Angkutan Udara Nasional atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement