Jumat 15 Jul 2016 18:57 WIB

Pakar: Rencana Pemblokiran Pokemon Go Mengada-ada

Pokemon Go
Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai pemerintah mengada-ada terkait rencana memblokir gim Pokemon Go. Menurutnya pemblokiran game ini harus berlandaskan hukum.

Persadha menganggap sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir. Apalagi, permainan itu tidak melanggar UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Ia menegaskan bahwa soal blokir-memblokir ini sebenarnya ada payung hukumnya (Permen Kominfo No. 19/2014). Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA. `"Jadi, perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini," kata dia melalui surat elektroniknya yang diterima di Semarang, Jumat (15/7).

Pria yang pernah menjadi pelaksana tugas direktur pengamanan sinyal Lembaga Sandi Negaram mengatakan belum jelas apa yang menjadi sebabnya keluar wacana pemblokiran.

Ia tak menampik, game itu sempat memunculkan kekhawatiran karena ada celah keamanan di Pokemon Go versi iOS. Namun, itu pun sudah ditutup oleh pengembangnya. "Ini pun juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di Tanah Air," katanya.

UU ITE , kata dia, tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Oleh karena itu, lahirnya Permen Nomor 19/2014 menjadi payung hukum. Namun, pemerintah tidak bisa dengan mudahnya memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

Pokemon Go sendiri sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement