Selasa 12 Apr 2016 17:37 WIB

Sleman Jalankan Aplikasi Smart Health

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
Aplikasi di ponsel. Ilustrasi
Foto: Google
Aplikasi di ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman tengah menjalankan rintisan smart health.

Kepala Dinkes Sleman, Mafilindati Nuraini menuturkan smart health yang sedang diterapkan mencakup tiga hal.

Antara lain penerapan aplikasi sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT), perizinan, dan penyediaan fasilitas kesehatan dasar.

"Ini masih rintisan. Seperti SPGDT, aplikasi ini dari provinsi, dibuat tahun 2014," tutur perempuan yang akrab disapa Linda itu pada Republika di Aula Dinkes Sleman, Selasa (12/4).

Menurutnya aplikasi SPGDT menyediakan informasi berupa ketersediaan fasilitas di rumah sakit. Di antaranya tempat tidur, ruangan, petugas, dan prosedur pendaftaran pasien.

Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kemungkinan perawatan yang bisa mereka peroleh.

Namun begitu Linda mengemukakan, sistem ini masih memiliki kekurangan. Di mana data yang disajikan hanya menunjukkan informasi secara umum. Sementara informasi detail seperti ketersediaan tempat tidur di ruangan khusus tidak diketahui.

"Misalnya kita butuh ruangan untuk anak, itu tidak diketahui. Walaupun di web kelihatannya tersedia tempat tidur kosong ternyata itu belum tentu untuk anak," kata Linda. Maka itu ia menilai perlu ada penyempurnaan lebih lanjut untuk aplikasi ini.

Sementara untuk fasilitas kesehatan dasar, saat ini Dinkes Sleman sedang melakukan penataan ambulan di Puskesmas. Pemetaan tersebut dilakukan untuk memperhitungkan ketersediaan fasilitas kesehatan yang dapat digunakan masyarakat pada kondisi darurat.

Maka itu, kata Linda, dalam waktu dekat ini Pemkab Sleman akan membuat payung hukum mengenai ketersediaan fasilitas kesehatan dasar dalam bentuk Peraturan Bupati. Aturan tersebut diperlukan sebagai dasar penerapan kebijakan di lapangan.

Sedangkan untuk perizinan, smart health diaplikasikan melaluiu kerja sama antara Dinkes dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman. Adapun perizinan yang saat ini dapat diakses secara online meliputi izin sarana kesehatan dan praktek dokter.

"Jadi nanti untuk perizinan bisa langsung mengisi form online, diprint, lalu lengkapi berkas," kata Linda.

Sekretaris Dinkes, Cahaya Purnama menambahkan, smart health ini tidak hanya diterapkan dalam bentuk aplikasi online saja. Melainkan juga pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar bisa menjadi smart people.

"Smart healt ini kan salah satu turunan smart regency, jadi yang cerdas itu ya meliputi tata kelola, SDM, dan penggunaan IT (informasi Teknologi)," ujarnya.

Menurutnya kecerdasan SDM akan mendukung kecepatan dan ketepatan koordinasi antar instansi. Baik di dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maupun antar SKPD.

Di lingkungan Dinkes sendiri, koordinasi berlangsung antara Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Sementara secara kabupaten koordinasinya berjalan lintas SKPD. Seperti dalam proses persalinan yang melibatkan Puskesmas di Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pembuatan akte setelah bayi lahir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement