Selasa 15 Dec 2015 17:52 WIB

Kasus IM2 Resahkan Komunitas Industri Telekomunikasi

Vonis Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Vonis Indar Atmanto. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komunitas industri telekomunikasi resah lantaran penuntasan kasus Indosat IM2 lamban.

"Kami mendorong agar semua pihak menyepakati jalan keluar yang terbaik dari persoalan yang tidak berdasar ini," ujar Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunication Users Groups (IDTUG) Muhammad Jumadi melalui rilisnya kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).

IDTUG, ujar Jumadi, melihat keengganan aparat penegak hukum untuk mendengarkan pandangan pihak Kominfo yang diberi mandat oleh UU Telekomunikasi untuk membina dan mengawasi sektor telekomunikasi.

Terutama soal koordinasi dan sosialisasi dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, supaya sejak awal pembuatan regulasi sudah satu persepsi.

 "Kami melakukan diskusi untuk mencari pendapat masyarakat, siapa tahu ada yang berbeda. Ternyata semua sama. Tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat - IM2, karena semua sudah sesuai regulasi yang ada," jelasnya.

Jumadi melihat logika masyarakat Indonesia berkembang semakin cerdas. Pasalnya, jika kerjasama itu salah, maka masyarakat juga ikut salah, karena mereka memanfaatkan jaringan tanpa mengikuti lelang jaringan atau frekuensi, persis seperti yang dilakukan IM2, yakni menyewa jaringan dari Indosat. Padahal, sudah ada regulasi dari UU 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Indar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin usai Kejaksaan Agung mempersoalkan kerjasama IM2 dengan induk perusahaannya, Indosat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement