Kamis 05 Nov 2015 06:29 WIB

MA Tolak PK Kasus IM2, Iklim Investasi TIK Bakal Terusik

komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komuni
Foto: Mastel
komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komuni

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Upaya pemerintah membangun iklim ekonomi dan investasi,  khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang kondusif diprediksi bakal terusik.

Hal itu dimungkinkan muncul karena adanya preseden buruk bagi investor setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

"Kami telah mengetahui keputusan MA tentang ditolaknya PK dari Pak Indar Atmanto. Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut, karena pola kerjasama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Group Head Corporate Communication PT Indosat Tbk Deva Rachman dalam keterangan resminya kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).

Indosat sendiri akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini. Terlebih lagi, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan industri TIK di Tanah Air.

"Kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," sambungnya.

Di sisi lain, ujarnya, Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur. Penerima  Penghargaan Satya Lencana Wira Karya Tahun 2010 dari Pemerintah RI ini, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan.

Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan, “Tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.”

Kasus yang menimpa IM2, anak perusahaan Indosat ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu pula Indar juga divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement