REPUBLIKA.CO.ID,5 CALIFORNIA -- Lima tahun kisruh dua perusahaan ponsel raksasa Apple dan Samsung selalu berseteru dan saling menggugat sejak 2010. Apple mulai menuntut Samsung tahun 2010 atas tuduhan penjiplakan dan beberapa hari kemudian Samsung menuntut balik Apple.
Dilansir dari Dailymail setelah tuntutan tersebut Apple melarang penjualan Samsung Galaxy tab 10.1 di Eropa. Kemudian Juli 2012 Apple menyatakan kepada publik bahwa Samsung tidak menjiplak desain Apple. Namun, pada Agustus 2012 Apple memenangkan satu miliar dollar. Tetapi kemudian turun menjadi 930 juta dollar dan kembali dikurangi hingga 382 juta dollar.
Komisi Perdagangan Internasional Juni 2013 memutuskan Ipad telah melanggar hak paten Samsung. Sehingga mereka melarang Ipad beredar di wilayah AS. Namun dua bulan kemudian putusan tersebut diveto. Pengadilan ulang November 2013 menyatakan bahwa Apple menang.
Kaus Kaki Hingga Kertas, 4 Benda Sederhana Ini Bisa Produksi Listrik
Tetapi Samsung kembali mengajukan banding. Pada Mei 2014 Apple menyerahkan putusan campuran dari pengadilan banding AS. Sebelum pelanggaran paten tersebut divonis, hak paten iPhone yang dimiliki Apple dapat dibatalkan. Ini membuktikan 40 persen vonis yang dimenangkan Apple harus dipertimbangkan kembali.
Awal bulan ini, Samsung mengatakan akan membayar sebanyak 548 juta dolar AS kepada Apple sebagai konsekuensi atas pelanggaran paten. Samsung seharusnya dijadwalkan membayar denda pada 14 Desember. Namun, Samsung telah mengajukan mosi keberatan kepada Mahkamah Agung AS. Samsung meminta pengadilan tertinggi di AS untuk membatalkan putusan. Alasannya, juri tidak diberikan informasi yang cukup untuk memahami masalah paten.
Facebook Uji Coba Kirim Komentar Saat Offline
Samsung mengklaim hukum paten saat ini tidak cocok untuk zaman modern. Menurut Samsung, keputusan tersebut bisa berdampak presenden yang nantinya di masa depan bisa mengurangi inovasi, menahan kompetisis dan nantinya bisa berdampak negatif terhadap ekonomi dan konsumen. Samsung lebih memilih untuk bersaing di pasar bukan di ruang sidang. Alhasil, perusahaan merasa penting membawa kasus ini ke Mahkamah AS.