Selasa 29 Sep 2015 19:50 WIB

Penerapan Digitalisasi TV Masih Hadapi Kendala

TV Digital (ilustrasi)
TV Digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kementeriannya menghadapi kendala dalam menerapkan digitalisasi televisi, salah satunya dari sisi aturan.

"Karena itu Kominfo ingin digitalisasi media ini dimasukkan ke dalam UU Penyiaran yang kini sedang dibahas Komisi I DPR," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (29/9).

Dia mengatakan hingga saat ini migrasi jaringan ke digital dan aturan seputar digitalisasi media televisi tidak diatur dalam perundang-undangan.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya yang hanya mengatur migrasi jaringan lewat peraturan menteri dan itu pun menjadi masalah tersendiri. "Ada masalah-masalah hukum, Kominfo ada beberapa tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum selesai," ujarnya.

Selain itu menurut dia, pemerintah perlu mengatur beberapa yang aturan terkait migrasi jaringan televisi, pertama, terkait dengan pemain media televisi.

Menurut dia, harus dipikirkan bagaimana pemain yang ada sekarang tertampung, terutama yang sudah mendapatkan izin. "Jangan sampai sudah mendapatkan izin tapi tiak tertampung agar adil," katanya.

Menurut dia, kedua terkait dengan efesiensi frekuensi dan jaringan yang akan dipakai, apakah pemerintah akan menggunakan single MUX (multiplexer) atau multi MUX.

Hal itu menurut dia akan mempengaruhi skema rencana strategi pertelevisian dan bentuk jaringan ke depan. "Yang ketiga terkait dengan digital dividen, pemerintah harus memiliki aturan alokasi dan pembagian frekuensi dan kanal digital untuk pengembangan ke depan," katanya.

Menurut dia, harus dipikirkan teknologi kedepan, misalnya penggunaan 4K dan harus melihatnya 10-20 tahun ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement