REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan panel untuk membendung konten-konten negatif di internet diharapkan efektif mulai bekerja pada 1 April 2015.
"Ya kita harapkan panel ini sudah efektif bekerja mulai 1 April 2015 dan secara periodik memberikan laporannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepada pengarah lainnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut dia, tim panel telah mengerucut dan nantinya akan menggodok sejumlah petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin agar laporan periodik dari tim panel nantinya dapat dipublikasikan ke publik. "Kecuali terkait dengan misalnya privasi seseorang, atau yang terkena UU ITE misalnya," katanya.
Seperti dirilis dalam siaran pers Kementerian Kominfo, guna menyikapi berbagai permasalahan yang terkait dengan semakin maraknya konten negatif yang ada di intenet, Menteri Komunikasi dan Informatika akan membentuk Tim Panel yang merupakan forum untuk membantu pemerintah menangani konten negatif di internet.
Konten negatif yang muncul di berbagai situs internet di Indonesia, bukan saja konten-konten yang bermuatan pornografi, tetapi juga termasuk situs-situs yang bermuatan negatif lainnya seperti situs penjualan obat palsu, penipuan, perjudian, sara dan terorisme.
Panel ini akan diisi oleh perwakilan-perwakilan dari unsur dan tokoh masyarakat, organisasi sosial, profesi dan dari unsur pemerintah.
Terdapat empat bidang panel yang akan dibentuk tersebut. Pertama, bidang pornorafi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Bidang ini akan diisi dengan institusi yang terkait langsung misalnya wakil dari Komnas Perlindungan Anak, yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan perwakilan dari Nawala, ID Sirtii, Asosiasi Pengelola Jasa Internet, dan dari Klik Indonesia.
Kedua, bidang terorisme dan Sara yang akan diisi dari Dewan Pers, wakil dari kantor Menko Polhukam, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Walubi, Parisadaa Hindu Budha, Konghuchu, akademisi dan dari unsur pemerintah.
Ketiga, bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba. Panel ini akan diisi dengan perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kominfo.
Keempat, panel hak Kekayaan intelektual yang terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industri kreatif, dan dari unsur kominfo. Panel ini akan diarahkan langsung oleh Menteri Kominfo bersama Menko Polhukam, kepala BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para Tokoh Nasional terseleksi.
Dalam melaksanakan tugasnya, panel akan menyusun panduan teknis yang disepakati secara bersama oleh Panel, sehingga proses filtering yang dilakukan oleh anggota panel, semuanya dilakukan secara transparan.
Untuk membantu dan mempercepat proses filtering konten-konten negatif di internet, Kementerian Kominfo membuka layanan aduan. Masyarakat dapat mengirimkan laporannya ke email Kementerian Kominfo yaitu ke [email protected].