Kamis 18 Dec 2014 00:20 WIB

Hampir 100 Persen Software Bajakan Terinfeksi Malware

Rep: C93/ Red: Yudha Manggala P Putra
Software bajakan (ilustrasi)
Foto: ictworks.org
Software bajakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Hampir setengah dari penduduk Indonesia menghabiskan sebagian waktunya untuk bermain internet. Malahan, bagi sebagian orang, internet telah menjadi kebutuhan pokok, entah itu untuk mencari informasi atau hanya sekedar berhubungan dengan kerabat atau pun kawan melalui jejaring sosial.

Tetapi, sebagian besar pengguna internet tidak memperdulikan software atau perangkat lunak yang mereka gunakan. Pada umumnya, pengguna internet di Indonesia lebih memilih menggunakan perangkat lunak bajakan dengan alasan harga yang jauh lebih murah.

Tanpa mereka sadari, dengan menggunakan perangkat lunak bajakan, dunia maya menjadi ancaman yang sangat serius. Menurut Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro hampir 100 persen perangkat lunak bajakan terinfeksi malware atau program berbahaya yang bisa menjadi bumerang bagi penggunannya.

"Berdasarkan State of Internet Report, yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, hampir seluruh software bajakan terinfeksi Malicious Software (malware) atau software jahat seperti virus, Trojan dan botnet," paparnya di Gedung BEJ, Tower II, lantai 18, (SCBD), Jalan Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, Rabu (17/12).

Malahan, menurut Andreas, komputer yang terinfeksi botnet, dapat dikontrol oleh pembajak yang berada di luar negeri sekali pun. Tak jarang, pembajak menyalahgunakan id dan pasword milik korbannya untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh Andreas memaparkan penelitian oleh International Data Center dan National Universiti of Singapore yang mengungkap besarnya anggaran perusahaan-perusahaan di Asia Pacific untuk memerangi serangan malware karena penggunaan perangkat lunak bajakan. Tak tanggung-tanggung, perusahaan-perusahaan tersebut rela menggelontorkan dana mencapai Rp 2.600 triliun demi mengamankan data pribadinya.

Atas dasar itulah Microsoft Indonesia menggaet Kepolisian Daerah Metro Jaya dan menandatangani nota kesepakatan untuk mendorong kesadaran dan perlindungan keamanan dunia maya bagi konsumen dan pelaku bisnis. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Pada Undang-Undang yang baru disahkan pada 16 Oktober 2014 itu dijelaskan, pemerintah Indonesia harus melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan software bajakan. Pelarangan menggunakan perangkat lunak bajakan, lantaran tidak adanya anti-virus, serta perangkat tersebut tidak dapat mengakses security update sehingga data pengguna tidak aman.

Direktur Pembinaan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Widjanarko mengungkapkan komitmennya untuk membantu menyadarkan masyarakat dan instansi akan pentingnya keamanan dalam menggunakan internet. " Solusi terbaik adalah memastikan praktik online dengan menggunakan perangkat lunak asli," terangnya.

Budi juga mengajak pemilik pusat perbelanjaan untuk berpartisipasi dalam memerangi kejahatan dunia maya tersebut. Menurutnya, salah satu peran yang bisa dilakukan oleh pusat perbelanjaan adalah dengan menjual komputer yang menggunakan perangkat lunak asli.

Budi juga berjanji menindak tegas penjual nakal yang masih memperjualbelikan software bajakan. "Jika mereka masih berurusan dengan dengan perangkat lunak ilegal, Polri akan menindak tegas penjual tersebut," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement