REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kalangan industri telekomunikasi menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian untuk menuntaskan kasus kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media.
"Kami menyambut baik langkah Menkominfo yang akan menuntaskan kasus kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Ini demi menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan, di Jakarta.
Dijelaskannya, pembicaraan antareksekutif negara merupakan langkah positif dan harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, kisruh terkait dengan penyedia jasa internet adalah tanggung jawab pembuat regulasi.
APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang terjerat kasus kerja sama tersebut dan kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
"Pasalnya, kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi," tegasnya.
APJII juga telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.
"Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," ujar Sammy.
Senada hal itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menyatakan apresiasinya atas langkah kabinet Jokowi-JK menyelesaikan polemik Indosat IM2.
"Kami menyambut baik langkah tersebut. Industri telekomunikasi butuh kepastian regulasi untuk berkembang. Payung hukum sangatlah penting dalam bisnis ini. Pasalnya, kerja sama telekomunikasi dinilai sangat detail aturannya," tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi petisi Onno W. Purbo untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.
Eddy menilai petisi www.voteia.tk yang telah mendapat dukungan 40.000 netizen tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.
"Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh ISP (Internet Service Provider) mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat-IM2 diharamkan, dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi," tuturnya beberapa waktu yang lalu.
Dukungan agar pemerintah turun tangan dalam masalah Indosat-IM2 juga muncul dari kalangan mahasiswa. Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma turut mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam masalah tersebut.
"Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar. Maka, sejak awal kami menilai kasus ini sangat tidak rasional dan berdampak luas," ujar aktivis Lingkar Studi Mahasiswa Peduli Telekomunikasi (Lisuma) Al Akbar Rahmadillah.
Pada pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mengadakan pertemuan dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil untuk menuntaskan seputar kasus IM2.