Kamis 16 Oct 2014 22:10 WIB

ATSI Minta Jokowi Dukung Rencana Pitalebar Indonesia

Kecepatan akses internet. Ilustrasi
Foto: Akamai.com
Kecepatan akses internet. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung implementasi Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) atau Indonesia Broadband Plan 2014-2019 yang digagas Bappenas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ketersediaan pitalebar ini memang penting, mengingat penetrasi jaringan pita lebar di Indonesia masih terbilang minim,” ujar Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, Kamis (16/10).

Alex merujuk pada data tahun 2013, penetrasi fixed broadband baru mencapai 5% dari total populasi. Penetrasi fixed broadband untuk pengguna rumahtangga mencapai 15% dengan kecepatan 1 Mbps.

Untuk gedung dan perkantoran, penetrasi fixed broadband mencapai 30% dengan kecepatan koneksi 100 Mbps. Sedangkan penetrasi jaringan pita lebar akses bergerak alias mobile broadband mencapai 12% dari total populasi dengan kecepatan 512 Kbps.

Infrastruktur serat optik untuk jaringan pita lebar pun, ujar Alex, saat ini juga masih terbatas. Hingga tahun 2012, jaringan tulang punggung serat optik baru mencapai 346 kabupaten kota atau 69,6% dari total kabupaten kota di Indonesia.

Saat ini, infrastruktur tersebut baru mencapai Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Khusus untuk wilayah Maluku dan Papua, pembangunan serat optik baru dimulai tahun lalu.

Dalam dokumen RPI 2014-2019, pitalebar didefinisikan sebagai akses internet dengan jaminan konektivitas selalu tersambung (always on).

Pitalebar memiliki kemampuan mengirim suara, gambar, dan data dalam satu waktu (tripple-play) dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap (fixed) dan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile).

“RPI ini mencakup segala aspek terkait pembangunan telekomunikasi informatika nasional dan sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,” terang Alex.

Keterkaitan itu membuat ATSI meminta agar pemerintahan Presiden Joko Widodo nanti juga mendorong pertumbuhan para penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan layanan broadband.

Dukungan ini terutama dalam bentuk kepastian regulasi dalam berusaha dan menjaga persaingan secara sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement