REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial and Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan oleh para anggotanya.
Hal ini disampaikan terkait dengan penyelenggaraan layanan pesan Mobile Advertising yang ditengarai melanggar UU ITE pasal 32 (1) dan UU Perlindungan Konsumen pasal 20.
“Hal itu tidak benar, karena faktanya interstitial dan off deck advertising tidak mengubah, tidak menambah maupun tidak mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs,” kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli, dalam siaran persnya, Senin (29/9).
Kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelanggannya, sebut Alex, adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi. Kita memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"
Mobile Advertising, menurutnya, inovasi layanan baru untuk menyampaikan suatu pesan promosi kepada pelanggan operator telekomunikasi. Pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator untuk menjalankan layanan mobile advertising, termasuk bersama dengan mitra perusahaan periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing, bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi.
"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," tegasnya.
Di sisi lain, operator telekomunikasi bahkan telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.