REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan pita frekuensi 850 MHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah dalam proses. Pita frekuensi yang semula dimanfaatkan oleh operator berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) akan ditata ulang.
“Pemerintah harus menyediakan guard band,” tegas pengamat komunikasi Heru Sutadi menanggapi rencana tersebut, Senin (18/8).
Guard Band adalah bidang frekuensi yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya interferensi. Wacana yang berkembang, Kemenkominfo akan melakukan lelang pada alokasi yang seharusnya menjadi guard band, jika nantinya diperlukan guard band, operator diminta melakukan koordinasi sendiri.
Namun, relokasi yang akan menempatkan teknologi CDMA dan GSM dalam satu blok ini memunculkan masalah baru terkait interferensi. Sebab gangguan sinyal atau interferensi mungkin sekali terjadi jika tidak disediakan Guard Band. Apalagi interferensi pernah terjadi pada blok 1900 MHz.
Heru menilai, seharusnya regulator berperan sebagai fasilitator dan tidak mencari keuntungan dalam penataan blok ini. “Kecenderungannya untuk mendapatkan pendapatan tambahan bagi negara, tapi akhirnya merusak lingkungan frekuensi khususnya yang GSM,” tutur Heru.