Rabu 10 Jul 2013 13:33 WIB

Importir Ponsel Harus Sertakan Rencana Satu Tahun

Telepon Selular (ponsel) di salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta.  (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Telepon Selular (ponsel) di salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengusahaan Batam mensyaratkan semua importir telepon seluler untuk kawasan perdagangan bebas harus menyertakan rencana impor barang selama satu tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif, serta pelabuhan muat tujuan.

"Persetujuan pemasukan telepon seluler, handheld dan tablet, diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW). Itu tertuang pada peraturan Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun tentang tatacara impor ke kawasan bebas," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu (10/7).

Pemasukan barang elektronik ke daerah kawasan bebas BBK, kata dia, juga harus menyampaikan laporan dengan melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap petugas Bea Cukai.

"Laporan tersebut juga ditembuskan pada Ketua DK dan Kadis Perdagangan Batam Bintan Karimun sebagai daerah FTZ," kata dia.

Selain itu, kata dia, dalam Peraturam DK FTZ Batam Bintan Karimun juga mewajibkan semua ponsel dan sejenisnya yang masuk ke kawasan bebas harus mendapat tanda pendaftaran produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian dan berlabel bahasa Indonesia. "Ponsel tidak ada SNI yang masuk harus ada petunjuk manual berbahasa Indonesia," kata Ilham.

Bagi perusahaan importir yang melanggar, atau tidak menjelankan kewajiban, mengubah informasi dalam dokumen impor, pelanggaran kepabeanan, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa pencaburan IT ponsel, tablet dan komputer genggam.

Setelah kena sanksi, kata dia, importir terkait baru bisa melakukan kegiatan impor lagi setelah enam bulan dan mengurus izin baru.

Pada April, impor ponsel ke Batam sempat terhenti sekitar dua pekan karena DK belum mengeluarkan aturan impor sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 membuka peluang impor ponsel untuk FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.

Berdasarkan data dari Bea Cukai Kelas I A Batam, jumlah impor ponsel ke Batam tiap bulannya berbeda. Namun, rata-rata 8.000 sampai 10.000 unit tiap bulan. Kebanyakan diimpor dari Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement