REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nokia kembali mengajukan klaim tambahan perihal pelanggaran paten terhadap HTC pada Kamis (23/05). Dalam laporan tersebut, Nokia mengajukan keluhan kedua kepada Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS, setelah sebelumnya mengajukan gugatan federal di California Selatan, terhadap pembuat perangkat mobile asal Taiwan tersebut.
Gugatan federal tersebut melibatkan tiga aspek paten yang berhubungan dengan "terminal, method, dan program komputer yang berfungsi untuk berinteraksi menggunakan tag sinyal dalam produknya. Selain itu, Nokia juga meminta pengadilan untuk menghentikan dugaan pelanggaran dan kerusakan yang tidak jelas.
Menurut Foss, sebuah blog yang memiliki perhatian terhadap hak paten seperti dilansir dari cnet, Jumat(24/05/13), menyebutkan bahwa keluhan yang disampaikan ke ITC setidaknya melibatkan dua hak paten, yaitu HTC One dan teknologi frekuensi radio.
Gugatan terbaru dari Nokia kepada HTC sejatinya datang lebih dahulu dibanding dengan gugatan-gugatan lain yang dihadapi oleh RIM, dan Viewsonic di Amerika Serikat dan Jerman. Yaitu lebih dari satu tahun yang lalu.
"Kami telah memulai gugatan terhadap HTC pada 2012 untuk mengakhiri penggunaan yang tidak sah dari inovasi dan teknologi milik kami", ujar pihak Nokia.
Pada bulan April, Nokia berhasil memenangkan sebuah gugatan terhadap paten mikrofon yang digunakan pada HTC One dari Pengadilan Distrik Amsterdam. Keputusan itupun hanya terbatas di wilayah Belanda.