REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kepala regulator telekomunikasi Uni Emirate Arab (UEA) membantah laporan yang menyatakan pengguna Skype di negara tersebut akan dipenjara atau didenda satu juta dirham.
Menurut laporan surat kabar dalam bahasa Arab, Emarat Al Youm, pengguna Skype akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda antara 50 ribu sampai satu juta dirham.
Laporan tersebut mengutip pasal 77 Undang-undang Telekomunikasi. Direktur Jenderal Otoritas Regulasi Telekomunikasi (TRA), Mohamed al-Ghanim mengatakan laporan itu tidak benar.
"Mereka membuat artikel yang salah," kata al-Ghanim seperti dilansir Al-Arabiya, Senin (13/5).
Dia mengatakan operator komersial yang akan menghadapi sanksi bukan pengguna layanan. Denda tersebut diputuskan oleh hakim, bukan TRA.
"Hanya operator yang berwenang di UEA, Etisalaht dan du yang dapat memberikan semua jenis layanan termasuk VoIP (panggilan suara)," ujar al-Ghanim.
Sehingga entitas yang menyediakan layanan publik tanpa lisensi akan dikenakan sanksi. AL-Ghanim menyampaikan pihaknya akan melegalkan layanan seperti Skype yang dimiliki Microsoft. Namun, TRA tidak memiliki pembicaraan dengan Microsoft untuk masalah tersebut.