Kamis 09 Aug 2012 03:17 WIB

Operator Minta Revisi Aturan Konten Premium Dipercepat

Aplikasi buatan Indonesia.
Foto: store.ovi.com
Aplikasi buatan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Operator telekomunikasi dan penyedia konten (content provider/CP) mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian revisi draft Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS ke banyak tujuan untuk menjamin masa depan bisnis konten di tanah air.

"Dari sisi operator telekomunikasi, revisi aturan konten ini sudah sangat diperlukan, karena sejak kasus 'unreg' massal pada Oktober 2011, bisnis konten yang dihasilkan bersama mitra CP belum sepenuhnya pulih," kata General Manager Value Added Services (VAS) PT XL Axiata Tbk, Revie Sylviana,  di Jakarta, Rabu sore.

Menurut Revie, revisi ini ditunggu banyak pihak karena menentukan bisnis konten di masa depan. "Sejak `Black October` 2011 (kasus penyedotan pulsa yang berujung pada penghentian sms broadcast), revenue VAS dari konten yang sebelumnya sekitar 60 persen sekarang turun menjadi sekitar 29 persen. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, industri CP lokal bisa mati," kata Revie.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo menjadwalkan konsultasi publik atas Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut akan dilakukan pada Agustus 2012.

Kasubdit Tata Kelola Keamanan Informasi Ditjen Keamanan Informasi, Ditjen Aptika Kominfo, Hasyim Gautama, menilai revisi dilakukan karena terdapat kelemahan-kelemahan yang memungkinkan terjadinya malpraktek sebagian pelaku bisnis yang mengakibatkan hilangnya pulsa konsumen secara tidak wajar.

"Dalam revisi Permen SMS Premium ini tantangannya adalah bagaimana menciptakan tata niaga atau business model yang paten, yakni yang dapat menangkal masuknya pelaku bisnis gelap dan atau mencegah model bisnis yang mengeksploitasi kelemahan konsumen," kata Hasyim.

Sementara itu Group Head Product Development & Management Indosat, Sumantri Joko Yuwono mengatakan pihaknya mendukung proses revisi aturan konten premium yang sedang berjalan agar kembali mendorong industri konten Indonesia terus berkembang.

Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), menilai revisi aturan konten ini regulasi yang ada belum cukup meregulasi semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Sekjen IMOCA Ferrij Lumoring mengatakan, isi rancangan peraturan ini dinilai tidak mengatur operator telekomunikasi, padahal yang terlibat dalam industri konten ada tiga pihak, yakni pelanggan, operator telekomunikasi, dan CP.

Sementara Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai, draft aturan konten ini jangan terjebak di kasus sedot pulsa saja, karena industri konten sangat kuat nilai kreativitasnya dan jangan pula membelenggu ide kreatif pelakunya.

Adapun, peneliti dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menambahkan, aturan revisi Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2009 ini harus secepatnya dikeluarkan agar penyedia konten dan operator segera mendapatkan kepastian aturan.

"Pemerintah harus fokus pada mencari solusi kasus sedot pulsa, jangan semua-semua mau diatur karena akan menyulitkan industri dan CP berkembang, makan waktu makin lama, dan tidak semua hal harus diatur dalam satu peraturan menteri," kata Heru.

Aturan yang baru ini selain memberi perlindungan yang cukup bagi konsumen, juga harus memberi ruang bagi pemain bisnis penyediaan konten yang serius, bagus, meski itu CP-CP kecil.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement