Sabtu 14 Jul 2012 02:30 WIB

Asteroid Sebenarnya Punya Siapa? (Menelaah Traktat Luar Angkasa)

Rep: rahmad budi harto/ Red: M Irwan Ariefyanto
Asteroid dan perbedaan ukurannya (Ilustrasi)
Foto: space.com
Asteroid dan perbedaan ukurannya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Deputi Direktur Pusat Riset Mekanika Batuan Universitas Missoury Leslie Gertsch mengatakan para ahli terbelah sikapnya mengenai jalur yang hendak dilalui untuk membentuk suatu hukum antariksa yang bisa mengatur eksploitasi sumber daya alamnya. ‘’Ada banyak jalur potensial yang bisa ditempuh bagi terwujudnya evolusi hukum seperti itu. Bentuk hukumnya tergantung pada siapa yang punya nyali dan modal untuk memulai prosesnya, apakah Amerika, Australia, atau Asia misalnya,’’ kata Gertsch kepada Space.com.

Antariksa sebenarnya bukan tiada hukum. Legalitas aktivitas pertambangan antariksa berpotensi menabrak Traktat Luar Angkasa tahun 1967 yang sudah melarang klaim atas segala benda antariksa. Dalam Ayat II traktat itu tertulis: ‘’Luar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda antariksa lainnya, bukanlah subjek kepentingan nasional tertentu dengan klaim kedaulatan lewat pendudukan atau cara lainnya.’’

Ada yang berpendapat traktat itu hanya berlaku untuk negara, bukan untuk perorangan atau perusahaan swasta. Traktat itu juga meminta negara penandatangan memastikan bahwa semua warganya menaati isi perjanjian itu. Tapi, lagi-lagi traktat itu juga memuat aturan yang menyatakan bahwa eksplorasi atau pemanfaatan antariksa tak boleh dikekang dan didiskriminasi dan tersedia akses bebas untuk semua sudut jagat raya ini.

Untuk memahami traktat ini, kita harus menelaah bagaimana masing-masing negara liga antariksa seperti Amerika, Rusia, Cina, Jepang, India, dan Uni Ero pa menginterprestasikannya. Banyak pihak menilai traktat itu tak hanya penuh ketidakpastian, namun juga tak konsisten dalam hal hak milik properti antariksa.

Menurut Gertsch, perlu dilakukan pembahasan berulang kali oleh para ahli hukum sampai tercipta landasan hukum yang kuat sehingga bisnis penambangan antariksa bisa dimulai dengan tanpa keraguan lagi. Namun, dia juga meyakini bahwa masalah ini baru akan dibicarakan secara serius oleh ahli hukum ataupun politisi jika ada perusahaan yang sudah berani menargetkan asteroid tertentu untuk ditambang dan mulai melakukan operasi eksplorasi yang mendetail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement