REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sengketa paten antara Nokia dengan Research in Motion (RIM) melebar. Nokia mengklaim ada tiga paten lagi yang digunakan RIM secara tidak sah.
Nokia telah mendaftarkan gugatan ke RIM di pengadilan regional Munich. Sebelumnya Nokia telah mengajukan gugatan atas tujuh paten di tiga pengadilan Jerman. Dua paten didaftarkan di Dusseldorf, dua di Mannheim dan tiga di pengadilan Munich.
Pada gugatan terakhir, ada tiga paten yang disoal Nokia yakni storing and transferring multimedia tags, "updating the software of a mobile terminal using the air interface, dan transferring resource information.
Tak hanya RIM yang disoal Nokia. Nokia juga menggugat HTC dan Viewsonics di beberapa pengadilan regional Jerman dan US International Trade Commission.
Nokia mengklaim telah menghabiskan dana hingga 45 juta Euro untuk riset dan pengembangan dalam dua dekade terakhir. Vendor ini mengklaim menguasai 10 ribu paten.