REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
"Kita termasuk sedikit negara, baru 30-an negara, yang mengadopsi (inisiatif) child online protection atau perlindungan anak di ruang digital," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (24/4/2024).
Dia juga mengemukakan pentingnya peran orang tua dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. "Yang menjadi masalah itu sekarang, bagaimana menjadi orang tua di zaman digital, karena orang tuanya juga harus mengerti pada perkembangan, bukan cuma anaknya yang dilindungi," katanya.
Budi Arie mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital, yang mencakup penanganan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menjelaskan, substansi aturan perlindungan anak di ruang digital akan dititikberatkan pada peran tiga pemangku kepentingan utama, yaitu pembuat teknologi, pemerintah, dan masyarakat.
Dalam hal ini, Usman mengatakan, pemerintah bertanggung jawab membuat dan menegakkan aturan serta pembuat teknologi mesti memperhatikan aspek perlindungan anak dalam mengembangkan produk. Masyarakat, termasuk orang tua, dia melanjutkan, berperan dalam mengawasi aktivitas anak-anak di ruang digital.
"Jadi, tiga pemangku kepentingan ya, yang diatur nanti penyedia teknologinya, peran pemerintah, dan peran serta masyarakat, yang diatur demi melindungi anak-anak kita. Anak-anak kita itu kan masa depan bangsa, jadi harus betul-betul dilindungi," katanya.