Jumat 29 Mar 2024 00:43 WIB

Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok Digugat Rp52 Triliun Oleh Dewan Sekolah Kanada

Siswa mengalami gangguan konsentrasi dan perilaku akibat media sosial.

Logo TikTok. Tiga platform media sosial, yakni Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) digugat Dewan Sekolah Kanada karena dinilai mengganggu belajar siswa.
Foto:

Para pendidik harus menghabiskan waktu lebih banyak di kelas untuk mengawasi berbagai masalah yang disebabkan oleh media sosial. Mereka juga terpaksa menyusun ulang kurikulum untuk mengatasi gangguan konsentrasi dan kesehatan mental serta perubahan perilaku siswa.

"Penggunaan media sosial secara kompulsif oleh siswa menimbulkan beban yang besar bagi sumber daya Dewan yang terbatas," kata pernyataan itu.

Gugatan tersebut menuntut ketiga penyedia platform itu untuk membuat produk mereka lebih aman dan membayar ganti rugi karena mengganggu tugas dewan sekolah dan hak mendasar siswa untuk mendapatkan pendidikan. Keempat dewan sekolah itu dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar dolar AS (sekitar Rp52,33 triliun).

sumber : Antara, Sputnik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement