Sabtu 22 Jul 2023 14:42 WIB

Apple Ancam Hentikan Layanan Facetime dan iMessage di Inggris, Ada Apa?

Pemerintah Inggris terus menuntut akses ke data pengguna.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
Apple telah mengancam jika terjadi perubahan undang-undang, maka perusahaan akan berhenti menawarkan layanan seperti FaceTime dan iMessage di Inggris.. Ilustrasi.
Foto: BRT.com
Apple telah mengancam jika terjadi perubahan undang-undang, maka perusahaan akan berhenti menawarkan layanan seperti FaceTime dan iMessage di Inggris.. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple telah berada di garis depan pertempuran untuk privasi pengguna selama bertahun-tahun. Perusahaan secara konsisten menolak untuk mematuhi tuntutan pemerintah untuk akses ke data pengguna dengan alasan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan pelanggannya.

Pada 2015, Apple menjadi sasaran Badan Intelijen Pusat (CIA) dan peneliti intelijen Inggris yang berusaha meretas iPhone dan produk Apple lainnya. Namun, Apple tetap teguh dalam komitmennya terhadap privasi pengguna dan terus menolak tuntutan pengawasan pemerintah.

Baca Juga

Menurut BBC, pemerintah Inggris sekarang mendorong untuk mengubah undang-undang pengawasan yang akan memaksa merek teknologi untuk membuat perubahan besar dalam keamanan dan privasi. BBC juga melaporkan bahwa Apple telah mengancam jika terjadi perubahan undang-undang, maka perusahaan akan berhenti menawarkan layanan seperti FaceTime dan iMessage di Inggris.

Terlepas dari komitmen Apple terhadap privasi pengguna, pemerintah Inggris terus menuntut akses ke data pengguna. Pada tahun 2013, Inggris dituduh tidak mematuhi hukum Inggris dengan menggunakan informasi yang dikumpulkan tentang warga negara Inggris oleh PRISM, program penyadapan rahasia AS.

Baru-baru ini, pemerintah Inggris terus mendorong akses yang lebih besar ke data pengguna. Pada tahun 2016, Inggris mengesahkan Undang-Undang Kekuasaan Investigasi (IPA) yang memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk memantau aktivitas di dunia maya. Undang-undang tersebut telah dikritik oleh para pendukung privasi. Menurut mereka, payung hukum itu merupakan ancaman signifikan terhadap privasi pengguna.

Namun, pemerintah sekarang memiliki rencana untuk memperbarui IPA. Departemen Dalam Negeri dapat memaksa merek teknologi menonaktifkan fitur keamanan. Proses untuk memperbarui undang-undang sedang dilakukan dan merek teknologi dapat mengajukan banding sebelum mengambil tindakan.

Menurut IPA yang direncanakan, fitur keamanan tidak boleh aktif. Pemerintah Inggris memulai proses konsultasi delapan pekan tentang usulan amandemen IPA. Namun, Apple menolak perubahan baru pada undang-undang tersebut.

Apple mengatakan jika pemerintah Inggris bersikukuh, Apple mungkin terpaksa berhenti menawarkan beberapa layanan di Inggris. Apple tidak sendirian dalam keberatan tersebut. WhatsApp dan Signal juga sangat menentang pembaruan ke IPA. 

Dilansir GizChina, Sabtu (22/7/2023), Apple telah lama bersuara keras demi privasi pengguna. Perusahaan telah menerapkan sejumlah tindakan untuk melindungi data pengguna, termasuk enkripsi ujung ke ujung dan autentikasi dua faktor. Pada tahun 2016, Apple terkenal menolak untuk memenuhi permintaan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk membuka kunci iPhone yang digunakan oleh salah satu penembak San Bernardino.

Dua tahun kemudian, Apple memperkenalkan fitur privasi baru di iOS 12, termasuk pencegahan pelacakan yang ditingkatkan dan pengelolaan kata sandi yang lebih baik. Perusahaan juga telah menjadi lawan vokal dari pengawasan pemerintah dan menyerukan perlindungan privasi yang lebih kuat bagi pengguna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement