Selasa 23 May 2023 16:15 WIB

Gara-Gara Dilarang, Tiktok Gugat Montana

Pihak TikTok menilai pelarangan melanggar hak perusahaan dan pengguna.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
TikTok mengajukan gugatan sebagai tanggapan atas larangan negara bagian Amerika Serikat (AS) Montana pada penggunaan aplikasi.
Foto: Reuters
TikTok mengajukan gugatan sebagai tanggapan atas larangan negara bagian Amerika Serikat (AS) Montana pada penggunaan aplikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktok mengajukan gugatan sebagai tanggapan atas larangan negara bagian Amerika Serikat (AS) Montana pada penggunaan aplikasi. Tiktok yang merupakan aplikasi milik ByteDance mengatakan larangan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari melanggar hak amandemen pertama perusahaan dan pengguna.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Montana juga berpendapat larangan itu didahului oleh undang-undang federal karena mengganggu masalah yang menjadi perhatian federal eksklusif dan menyalahi klausul perdagangan Konstitusi AS.

Baca Juga

Montana adalah negara bagian AS pertama yang mencoba melarang Tiktok. Mantan presiden Donald Trump pada tahun 2020 berusaha untuk melarang unduhan baru Tiktok dan WeChat milik China dan transaksi lainnya.

Perusahaan berpendapat negara bersikap seperti mengusir Tiktok dan hanya Tiktok karena alasan hukuman murni. Ini dibuktikan oleh keputusan negara berdasarkan kekhawatiran spekulatif tentang keamanan data Tiktok dan praktik moderasi konten.

Dilansir Reuters, Selasa (23/5/2023), pekan lalu, lima pengguna Tiktok di Montana yang membuat konten yang di-posting di aplikasi video pendek mengajukan gugatan ke pengadilan federal untuk memblokir larangan negara bagian.

Gubernur Montana Greg Gianforte pada Rabu menandatangani undang-undang yang melarang Tiktok di negara bagian itu. Undang-undang larangan Tiktok beroperasi di Montana dan toko aplikasi Alphabet Inc Google dan Apple Inc untuk menawarkan Tiktok di Montana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement