REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- YouTube mengumumkan pelonggaran aturan kebijakan terkait kata-kata tak santun pada konten yang dibagikan lewat platform-nya.
Dalam sebuah tayangan video, pihak YouTube menyatakan kata-kata tak santun tidak akan lagi diperlakukan sama secara menyeluruh. Ini merupakan perubahan besar dari kebijakan sebelumnya yang menyatakan bahwa konten yang mengandung kata-kata demikian tidak dapat dimonetisasi sama sekali.
"Setelah meninjau data penegakan kami sendiri, kami menemukan bahwa kebijakan ini menghasilkan pendekatan yang lebih ketat dari yang kami maksudkan," kata YouTube Lead for Monetization Policy, Conor Kavanagh, dikutip dari laman Mashable South East Asia, Jumat (10/3/2023).
Sebagai contoh, video yang berisi kata-kata seperti "bajingan" dan "orang bodoh" serta bahasa tidak sopan tingkat sedang lainnya masih dapat dimonetisasi. Konten dengan kata-kata makian yang lebih keras seperti "f*ck" akan menerima monetisasi terbatas.
Terlebih, jika kata makian tersebut muncul dalam tujuh detik pertama tayangan atau jika umpatan diulangi sepanjang video. Selain itu, lagu dan musik latar yang mengandung kata-kata kotor tingkat sedang atau parah juga dapat dimonetisasi sepenuhnya sekarang.
Namun, masih ada hal yang bisa menyebabkan hilangnya monetisasi konten secara langsung, yaitu kata makian dalam bentuk apa pun dalam judul atau gambar mini video. Semula, pada 2019, YouTube memberi penjelasan dasar tentang kata-kata tertentu yang masih aman digunakan dalam video yang dimonetisasi.
Platform video itu lantas meluncurkan perubahan kontroversial pada pedoman konten ramah pengiklan pada November 2022. Kebijakan itu membatasi monetisasi pada video kreator jika kata-kata umpatan tertentu digunakan, atau jika umpatan sering terjadi di sepanjang video.
Para YouTuber segera menggencarkan protes terhadap aturan itu. Mereka menyampaikan masalah terkait perubahan yang ada, termasuk video yang berisi kata-kata tidak sopan dalam delapan detik pertama secara otomatis tidak bisa lagi dimonetisasi.
Selain itu, perubahan tersebut berlaku surut. Artinya, video lama kreator sebelum perubahan kebijakan tiba-tiba mengalami "demonetisasi" alias tak bisa lagi dimonetisasi. Padahal, aturan itu tidak ada saat konten dibuat. Masalah lain yang disoroti, YouTube memperlakukan kata-kata tak santun tingkat sedang sama seperti makian kasar.
Keputusan pelonggaran aturan terkini dari YouTube tidak mengejutkan. Pada Januari 2023, YouTube mengumumkan bahwa perubahan dilakukan setelah mendengarkan keluhan dari pembuat konten. Sekarang, dengan perubahan yang ada, proses monetisasi pembuat konten tak lagi terkendala.