REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertransaksi secara daring memang menawarkan banyak kemudahan dan kepraktisan. Namun, kemudahan ini juga bisa menjadi celah yang memungkinkan anak-anak untuk bertransaksi dengan nominal besar di luar pengetahuan orang tua mereka.
Belum lama ini misalnya, viral seorang anak yang membeli mainan melalui platform belanja daring dari ponsel orang tuanya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, anak tersebut melakukan transaksi hingga dua juta rupiah.
Hal serupa juga pernah dialami oleh seorang ibu asal Phoenix, Amerika Serikat. Wanita bernama Kayla Howard tersebut mendapati bahwa anak lelakinya melakukan transaksi sebesar lebih dari 800 dolar AS atau sekitar Rp 12 juta melalui platform gim daring, Roblox.
Ada empat hal yang dapat dilakukan oleh orang tua bila anak mereka melakukan transaksi daring tanpa izin. Berikut ini adalah keempat hal tersebut, seperti dilansir Screentime Labs, Rabu (25/1/2023).
Perketat Keamanan
Orang tua bisa menyesuaikan pengaturan pada aplikasi-aplikasi di dalam ponsel mereka agar tak mudah diakses oleh anak-anak. Misalnya, dengan memasang atau mengubah password, pin, dan fitur pengontrol lainnya. Orang tua juga dianjurkan untuk memasang aplikasi yang dapat mencegah anak melakukan transaksi di dalam sebuah aplikasi tanpa persetujuan orang tua.