REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE--- Untuk mensosialisasikan harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus efisiensi waktu pelaporan pajak tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menggandeng berbagai elemen.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate Andhik Tri Indratama di Ternate, Selasa, menjelaskan harmonisasi NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 hingga 30 Desember 2023, dan akan terus disosialisasikan ke masyarakat.
Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Untuk itu Kepala KPP Pratama Kota Ternate menyampaikan mohon bantuan kepada Polda bahwa semua wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWP-nya.
Oleh karena itu, kata Andhik Tri Indratama, pihaknya menggandeng berbagai elemen, termasuk Polda Malut untuk bersama-sama mensosialisasikan harmonisasi NIK ke NPWP hingga ke seluruh personel Polri di Malut.
"Kami mohon kerja sama Pak Kapolda untuk menyampaikan kepada anggotanya agar meng-update ke dalam aplikasi melalui proses pemutakhiran diakses melalui aplikasi DJP atau login pada situs web pajak," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala KPP Kota Andhik Tri Indratama Ternate menemui Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko di ruang kerjanya terkait sosialisasikan harmonisasi NIK sebagai NPWP melalui efisiensi waktu pelaporan pajak tahunan.
Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko menjelaskan Polda akan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pajak tentang pemutakhiran harmonisasi peraturan perpajakan tersebut ke seluruh personel Polda Malut.
Selain itu, seluruhnya wajib untuk melaporkan pajak tahunan yang disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kapolda mengatakan melalui silaturahim ini, Polda Malut senantiasa bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, siap membantu dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar melaksanakan kewajiban membayar pajak.