REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Prancis mendenda aplikasi video singkat TikTok sebesar 5 juta euro atau sekitar Rp 82 miliar karena TikTok tidak mampu melakukan pelacakan daring yang dikenal sebagai “Cookie.”
Pengawas perlindungan data Prancis CNIL mengatakan bahwa penyelidikannya hanya menyangkut situs web tiktok.com bukan aplikasi ponsel pintar, layanan yang jauh lebih banyak digunakan. Dari penyelidikan itu, CNIL menemukan bagi pengguna tiktok.com, menolak pelacak daring tidak semudah menerimanya.
Selain itu, otoritas juga menemukan bahwa pengguna internet tidak cukup mendapat informasi tentang penggunaan cookie oleh TikTok. “Temuan ini terkait dengan praktik sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah penolakan cookie yang tidak penting dan memberikan informasi tambahan tentang tujuan cookie tertentu," kata juru bicara TikTok seperti dikutip Reuters, Jumat (13/1/2023).
Menurut perusahaan milik ByteDance ini, masalah itu telah ditangani. "CNIL menyoroti kerja sama kami selama penyelidikan. Privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama TikTok," tambah juru bicara itu.
Di bawah aturan Uni Eropa (UE), situs web harus dengan jelas meminta persetujuan sebelumnya dari pengguna internet untuk setiap penggunaan cookie, potongan kecil data yang disimpan saat bernavigasi di web. Menurut aturan UE juga, mereka harus membuatnya mudah bagi pengguna untuk menolak.