REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemilik Facebook, Meta telah menyutujui untuk membayar 725 juta dolar AS atau senilai Rp 11 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh platform media sosial itu mengizinkan pihak ketiga untuk mengakses informasi pribadi pengguna. Penyelesaian tersebut diungkapkan dalam pengajuan pengadilan pada Kamis malam.
Pembayaran ini akan menyelesaikan gugatan jangka panjang yang dipicu oleh pengungkapan pada tahun 2018. Saat itu diduga Facebook telah mengizinkan perusahaan konsultan politik Inggris Cambridge Analytica untuk mengakses data 87 juta pengguna.
Nominal yang dibayar Meta menjadi yang terbesar untuk menyelesaikan gugatan class action. "Penyelesaian bersejarah ini akan memberikan kelegaan yang berarti dalam kasus privasi data," kata pengacara utama penggugat, Derek Loeser dan Lesley Weaver.
Meskipun setuju untuk membayar, Meta tetap tidak mengakui kesalahannya. Dalam sebuah pernyataan, perusahaan mengatakan penyelesaian ini dilakukan demi kepentingan komunitas dan pemegang sahamnya.
"Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan kami terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif," kata Meta.
Cambridge Analytica yang sekarang sudah tidak beroperasi, bekerja untuk kampanye kepresidenan Donald Trump yang sukses pada tahun 2016 lalu. Perusahaan konsultan itu memperoleh akses ke informasi pribadi dari jutaan akun Facebook untuk tujuan pembuatan profil dan penargetan pemilih.
Akses data pribadi pengguna diperoleh tanpa persetujuan pengguna. Skandal Cambridge Analytica berikutnya memicu penyelidikan pemerintah terhadap praktik privasi, tuntutan hukum, dan sidang kongres AS yang terkenal di mana Kepala Eksekutif Meta Mark Zuckerberg dihadapkan dengan anggota parlemen.
Pada 2019, Facebook setuju untuk membayar lima miliar dolar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Komisi Perdagangan Federal (FTC) atas praktik privasinya dan 100 juta dolar AS untuk menyelesaikan klaim Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang menyesatkan investor tentang penyalahgunaan data pengguna.