REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Peneliti hukum siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Masitoh Indriani mengingatkan, teknologi yang semakin canggih meningkatkan ragam modus penipuan yang terjadi. Penipuan yang terjadi biasanya bermula dari adanya pencurian data pribadi, sehingga disalahgunakan.
Dia mencontohkan sering terjadi peristiwa tidak mengenakan berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dalam platform keuangan elektronik. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4, data pribadi spesifik dijelaskan sebagai data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan UU.
Sedangkan data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Masitoh melanjutkan, secara konsep, data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui oleh pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data. Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga, terutama platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).