REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada jutaan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) berstatus telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35 persen yang didaftarkan kepada pemerintah setiap bulan. Data Kemenperin menunjukkan lebih dari satu juta nomor IMEI terdaftar setiap bulan.
"IMEI terdaftar artinya perangkat sudah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35 persen," kata Koordinator Fungsi Untuk Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto saat berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sekitar 75,87 juta nomor IMEI yang didaftarkan ke Tanda Pendaftaran (TPP) produk dari Januari sampai September 2022. Data TPP Kemenperin adalah IMEI yang didaftarkan produsen dan importir berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 108 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Perusahaan melaporkan rencana produksi atau impor, kementerian akan melakukan validasi terhadap nomor IMEI dan memasukkannya ke sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Slamet menegaskan kementerian tidak bisa mengubah atau menghapus nomor IMEI perangkat. Satu ponsel bisa memiliki dua nomor IMEI jika memiliki dua slot kartu SIM.
Data Kemenperin menunjukkan lebih dari satu juta nomor IMEI terdaftar setiap bulan. Pada Juli 2022 terdapat 8.316.593 nomor IMEI yang didaftarkan, Agustus berjumlah 4.537.905 dan September 8.309.677.
Jumlah itu belum termasuk data IMEI yang masuk dari kementerian lain dan operator seluler. Berdasarkan regulasi pendaftaran IMEI, selain Kementerian Perindustrian terdapat kementerian lain dan operator seluler yang menjadi pintu masuk pendaftaran IMEI di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur pendaftaran nomor IMEI dari kementerian dan lembaga lain, misalnya tamu negara. IMEI yang didaftarkan melalui Kementerian Kominfo saat ini berjumlah 11,01 ribu.
Nomor IMEI yang didaftarkan melalui Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk perangkat yang dibawa perorangan dari luar negeri, berjumlah 1,66 juta.
Sementara itu, operator seluler menerima pendaftaran IMEI dari wisatawan asing, berjumlah 2,13 juta. Kapasitas penyimpanan nomor IMEI pada sistem CEIR yang dikelola Kementerian Perindustrian mencapai 2 miliar CEIR. Penggunaan per bulan September sudah mencapai 69,28 persen atau sekitar 1,386 miliar nomor IMEI.
Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mengatasi peredaran perangkat seluler ilegal di Indonesia.