REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meta, perusahaan pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp didenda 265 juta Euro atau sekitar Rp 4 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Denda tersebut berdasarkan atas pelanggaran data dari ratusan juta pengguna Facebook yang dipublikasikan secara daring.
Nomor telepon dan alamat email hingga 533 juta pengguna muncul di forum peretasan daring. Pada April 2021, DPC mulai meluncurkan penyelidikan.
Kala itu, Facebook mengatakan sudah mengatasi sejumlah data pengguna yang bocor. Data pengguna yang muncul beberapa tahun lalu telah dihapus dan perusahaan mengklaim data itu tidak diretas oleh aktor jahat sebelum September 2019.
Namun, DPC menemukan Meta melanggar Pasal 25 peraturan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). “Karena kumpulan data ini sangat besar dan sebelumnya telah terjadi data scraping pada platform, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan. Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro,” kata Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon, dilansir BBC, Selasa (29/11/2022).
Selain denda, Meta telah dituntut untuk mengambil serangkaian tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Seorang juru bicara perusahaan mengatakan melindungi privasi dan keamanan data pengguna merupakan hal mendasar bagi cara kerja platform. Oleh karena itu, pihaknya telah bekerja sama dengan DPC dalam masalah ini.
“Kami melakukan perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan. Data scraping yang tidak sah tidak dapat diterima dan bertentangan dengan aturan kami. Kami akan terus bekerja sama dan meninjau keputusan ini dengan hati-hati,” ujarnya.
Pada bulan September, Meta mengajukan banding di Pengadilan Tinggi terhadap denda 405 juta Euro yang dikenakan di Instagram oleh DPC. Itu adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh pengawas data Irlandia dan dikeluarkan untuk pelanggaran yang berkaitan dengan pemrosesan data anak-anak.