Kamis 24 Nov 2022 12:16 WIB

Registrasi IMEI Cegah 600 Ribu HP Ilegal Masuk Indonesia

600 ribu unit ponsel di pasar gelap masuk Indonesia sebelum kebijakan registrasi IMEI

Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) melihat regulasi registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) efektif dalam menangkal peredaran ponsel ilegal. Saat ini, hampir 100 persen bisa dicegah.

Menurut perhitungan APSI, sekitar 600.000 unit ponsel pasar gelap (black market) masuk ke Indonesia setiap bulan sebelum ada regulasi registrasi IMEI. APSI juga mendapati penindakan untuk kasus perangkat seluler ilegal menurun.

Baca Juga

Pada 2019, berdasarkan data mereka, terhadap 514 tindakan terhadap perangkat seluler ilegal. Sementara pada 2020-2022, setelah ada regulasi registrasi IMEI, hanya terjadi 361 tindakan. Dampak penurunan ponsel ilegal juga terasa pada penjualan di loka pasar digital, namun, APSI tidak menyebutkan berapa besar penurunannya.

Berdasarkan laporan yang mereka terima mengenai kendala pada regulasi IMEI, APSI melihat masih ada pihak yang memanfaatkan celah, namun, jumlahnya masih bisa dibilang sedikit.

Salah satu kasus yang mereka temui adalah mendaftarkan IMEI perangkat melalui jalur turis asing. Melalui jalur pendaftaran turis asing, IMEI ponsel akan terdaftar selama tiga bulan, setelah itu tidak bisa lagi tersambung ke sinyal seluler.

Dengan aturan IMEI, nomor ponsel dengan IMEI yang ilegal di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.

"Kalau masih memanfaatkan celah, pasti tidak permanen, suatu hari ponsel akan terblokir," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

APSI menilai masih perlu edukasi ke masyarakat mengenai regulasi registrasi IMEI dan ponsel resmi supaya masyarakat tidak mudah terjebak pada ponsel yang dijual dengan harga lebih murah.

Pemerintah memberlakukan regulasi registrasi IMEI pada 2020 untuk menciptakan industri yang sehat di dalam negeri dan melindungi masyarakat dari gawai ilegal. Registrasi IMEI juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 2,8 triliun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement