REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengadilan sipil di Sao Paulo, mendesak Apple membayar denda sebesar USD 19 juta atau Rp 294 miliar karena tidak menyertakan adaptor pengisi daya (charger) dalam boks penjualannya. Berdasarkan sumber, laporan itu dilayangkan oleh Asosiasi Konsumen Brasil.
Dijelaskan mereka dalam laporannya, Apple melakukan tindakan tidak layak karena tidak memasukkan pengisi daya ke dalam paket yang ada. Mengutip Tech Juice, Selasa (18/10/2022) Hakim Caramuru Afonso Francisco sependapat dengan tuntutan ini. Dirinya, menyimpulkan jika pembelian unit Iphone diwajibkan untuk mendapatkan produk pengisi daya karena saling berkaitan.
Apple bukan menerima gugatan tersebut, berdasarkan laporan Reuters, Apple juga akan melakukan banding atas putusannya karena menjadi hal yang dinilai mengejutkan. Apalagi, Apple sempat beralasan, meniadakan pasokan pengisi daya dalam setiap penjualannya demi mengurangi sampah elektronik yang masif diprroduksi di seluruh dunia, khususnya, saat banyak pemilik gawai juga telah memiliki pengisi daya serupa.
Diketahui, putusan pengadilan sipil di Brazil ini bukan hal pertama yang didapatkan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu. Pada Maret tahun lalu, contohnya, Apple didenda sekitar USD 2 juta atau sekitar Rp 31 miliar. Kementerian Kehakiman Brasil baru-baru ini juga telah mengamanatkan agar produk Apple tanpa pengisi daya dijual secara nasional.
Di Uni Eropa, sebenarnya, hal yang berkesinambungan mengenai polemik pengisi daya akan semakin digodok dengan satu jenis pengisi daya, USB-C. Meski demikian, Apple diminta bereaksi lebih jauh dengan memberi pilihan pengisi daya atau tanpa pengisi daya dengan harga yang berbeda sesuai kebutuhan.