REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyatakan dukungannya kepada sistem pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjaga keamanan siber nasional.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo menanggapi pro-kontra masyarakat terkait kehadiran aturan pendaftaran PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tersebut. "Sebagai komunitas, kami PANDI melihat memang fokus kami untuk PSE yang berdomain '.id', terkait PSE ini tujuan Pemerintah memang bagus kan. Tinggal kami menghubungi PSE-PSE ber-domain '.id' yang beroperasi di Indonesia untuk mereka bisa mengikuti Peraturan Menteri dari 2020 itu meminta mereka untuk perlu mendaftarkan sistem elektroniknya," kata Yudho saat berbincang dengan awak media di Tangerang Selatan, Rabu (3/8/2022).
Menurut Yudho adanya mekanisme pendaftaran PSE yang telah disiapkan Kementerian Kominfo sebenarnya dapat membantu proses penanganan jika terjadi masalah pelanggaran di ruang digital Indonesia. Dengan terdaftarnya PSE lingkup privat, Kementerian Kominfo dapat mudah berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait jika sewaktu-waktu ada PSE lingkup privat yang bermasalah.
"Misalnya ada tindakan negatif yang dialami masyarakat kita oleh situs web itu ya seperti mau menipu atau phising. Dengan adanya itu (pendaftaran PSE) maka pemerintah jadi jelas koordinasinya sama siapa, menghubungi siapa, nah itu visinya memang kesana. Tinggal perlu pendekatan yang tepat bagi para PSE ini untuk mengetahui ketentuan pendaftaran ini," kata Yudho.
Yudho pun menyebutkan PANDI bersiap untuk memberikan edukasi kepada para pemilik domain ".id" yang merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat agar bagi yang belum mendaftar segera mengikuti regulasi sesuai Permenkominfo 5/2020. Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi salah satu dasar untuk melegalkan aturan tersebut yang disahkan pada November 2020. Hingga Rabu (3/8/2022) pukul 14.45 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 289 PSE asing yang mendaftar dan 9025 PSE domestik yang mendaftar.
Untuk PSE Domestik ada 50 PSE yang SE-nya dicabut sementara karena belum memenuhi aturan atau ketentuan yang berlaku, sementara untuk PSE Asing ada 16 PSE yang juga mengalami kasus serupa.