REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna internet dan media sosial di Indonesia jumlahnya terus meningkat. Menurut data Hootsuit di 2021, sebanyak 191 juta pengguna media sosial meramaikan dunia maya di Indonesia.
Jumlah tersebut sekitar 69 persen dari total populasi Indonesia dan mengalami peningkatan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. "Peningkatannya cukup signifikan ya, 12 persen dari tahun lalu apalagi di masa pandemi ini, masyarakat semakin memaksimalkan penggunaan media sosial dalam ber interaksi," ujar peneliti di Center for Digital Society (CfDS) Faiz Rahman, dalam acara diskusi bertajuk Social Media 4 Peace in In donesia Addressing Gaps in Regulating Harm ful Content Online, belum lama ini.
Namun, ternyata pemaksimalan penggunaan media sosial dalam berinteraksi ini juga berbanding lurus dengan kenaikan aduan konten berbahaya. Baik melalui pemerintah maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Faiz mengutip data dari Kominfo yang mencatat, ada sekitar 500 ribu konten hoaks yang diblokir Kominfo sepanjang 2021. Hal ini makin menunjukkan, jumlah pengguna aktif media sosial yang semakin meningkat. Tapi, hal ini berdampak pula pada semakin tinggi pula konten yang dilaporkan.
Menurut Faiz, ada cukup banyak konten yang masuk ke dalam klasifikasi konten berba haya berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan bersama UNESCO, CfDS berfokus pada jenis konten, seperti konten yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, konten yang mengandung informasi menye satkan, dan konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Faiz pun menemukan tantangan bersama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pengaturan konten berbahaya di Indonesia, saat ini masih belum sejalan dengan standar di level internasional dan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Kedua, masih adanya kesenjangan antara mekanisme self-regulatory milik platform dan regulasi pemerintah. Konteksnya adalah berdampak pada penerapan hukum global dan domestik.
Selain itu, ada pula tanggung jawab hukum platform terhadap konten yang ada di platform nya. Ketiga, dampak regulasi konten ter hadap masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan minoritas gender dan minoritas agama. Saat ini terdapat 3,84 miliar pengguna layanan Meta yang tersebar di empat aplikasi, yakni Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Messenger. Setiap harinya, layanan dari grup Meta, diakses oleh sekitar 2,87 miliar pengguna.