REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Aplikasi perpesanan milik Meta, WhatsApp didenda hingga 377 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar karena menolak melokalisasi data pengguna Rusia sesuai undang-undang di sana. Kabar tersebut datang dari sumber di Pengadilan Perdamaian Moskow.
“Pengadilan menerima dua protokol mengenai WhatsApp berdasarkan Bagian 8 dan Bagian 9 Pasal 13.11 dari Kode Pelanggaran Administratif Rusia, yaitu penolakan berulang untuk melokalisasi informasi tentang data pribadi pengguna di wilayah Federasi Rusia. Sidang pada mereka telah dijadwalkan pada 28 Juli dan 29 September 2022," kata sumber di pengadilan, dikutip TASS, Kamis (7/7/2022).
Jika terbukti bersalah, WhatsApp akan menerima hukuman dengan total 379 ribu dolar AS atau Rp 5,7 miliar. Ini bukan pertama kalinya WhatsApp didenda oleh pemerintah Rusia.
Pada Agustus tahun lalu, WhatsApp juga didenda sebesar 54 ribu dolar AS atau Rp 809 juta karena menolak melokalisasi data pengguna Rusianya. Undang-undang tentang data pribadi mewajibkan perusahaan Rusia dan asing untuk menyimpan informasi pribadi warga negara Rusia hanya di wilayah negara tersebut. Persyaratan lokalisasi berlaku untuk perusahaan asing yang tidak secara fisik hadir di Rusia jika kegiatan mereka ditujukan di wilayah negara tersebut.