Senin 28 Mar 2022 18:29 WIB

Regulasi Aplikasi Sideloading Uni Eropa Kelar Tahun Ini

Sideloading adalah istilah untuk mengunduh aplikasi di luar pasar aplikasi.

App Store Apple
App Store Apple

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan di Uni Eropa yang akan mengizinkan praktik sideloading diperkirakan akan selesai tahun ini. Dikutip dari laman The Verge pada Senin (28/3/2022), proposal awal Digital Markets Act akan ditandatangani pekan ini.

Salah satu hal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah praktik sideloading."Kami yakin pemilik ponsel harus punya kebebasan untuk memilih bagaimana menggunakan gawai," kata juru bicara Komisi Eropa Johannes Bahrke dalam keterangan tertulis.

Baca Juga

"Kebebasan ini termasuk bisa memilih sumber aplikasi alternatif pada ponsel Anda," kata Bahrke lagi.

Sideloading adalah istilah untuk mengunduh aplikasi di luar pasar aplikasi yang disediakan sistem operasi, seperti Apple App Store dan Google Play Store. Demi alasan keamanan, pengguna Android dan iOS biasanya diminta tidak mengunduh aplikasi di luar Play Store dan App Store.

Komisi Eropa menilai dengan aturan Digital Markets Act, pengguna ponsel akan tetap bisa mendapat layanan yang aman, baik mengunduh dari pasar aplikasi yang disediakan sistem operasi maupun pasar aplikasi ketiga yang aman. Apple beberapa waktu lalu menolak aturan ini karena bisa mengganggu keamanan platform.

"Mengizinkan sideloading akan menurunkan keamanan di platform iOS dan membuat pengguna terpapar risiko keamanan yang serius, tidak hanya dari dari pasar aplikasi ketiga, tapi, juga dari App Store," kata Apple tahun lalu.

Parlemen Eropa belum memutuskan Digital Markets Act akan menjadi undang-undang. Tapi, diperkirakan perjalanan Digital Markets Act menjadi undang-undang akan mulus.

Digital Markets Act diperkirakan bisa berlaku pada Oktober tahun ini. Negara anggota Uni Eropa nantinya bisa menginterpretasikan regulasi ini dan dicocokkan dengan undang-undang nasional mereka.

Jika sudah berlaku, Apple tidak hanya harus mengizinkan praktik sideloading, tapi, juga akan mengizinkan pengembang menggunakan sistem pembayaran selain milik Apple. Apple baru-baru ini menyatakan sejumlah hal dari Digital Markets Act bisa menimbulkan kerentanan keamanan dan menimbulkan masalah hak kekayaan intelektual.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement