REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Platform musik digital Spotify Technology SA mengatakan bahwa mereka akan menangguhkan layanan streaming musik mereka di Rusia sebagai tanggapan terhadap undang-undang media baru negara itu. Dikutip dari Reuters pada Sabtu (26/3/2022), platform streaming audio itu menutup kantornya di Rusia tanpa batas awal bulan ini, dengan alasan apa yang digambarkan sebagai serangan tak beralasan Moskow terhadap Ukraina.
Undang-undang baru Rusia melarang pelaporan peristiwa apa pun yang dapat mendiskreditkan militer Rusia. "Spotify terus percaya bahwa sangat penting untuk mencoba menjaga layanan kami tetap beroperasi di Rusia untuk memberikan berita dan informasi terpercaya dan independen dari wilayah tersebut," kata Spotify dalam sebuah pernyataan.
"Sayangnya, undang-undang yang baru-baru ini diberlakukan semakin membatasi akses ke informasi, menghilangkan kebebasan berekspresi, dan mengkriminalisasi jenis berita tertentu menempatkan keselamatan karyawan Spotify dan kemungkinan bahkan pendengar kami dalam risiko," ujarnya menambahkan.
Layanan tersebut diperkirakan akan berakhir pada awal April, menurut satu orang yang mengetahui situasi tersebut. Layanan streaming lain, Netflix, menangguhkan layanan di Rusia awal bulan ini setelah mengatakan tidak memiliki rencana untuk menambahkan saluran yang dikelola negara ke layanan Rusianya, meskipun ada peraturan yang mengharuskannya untuk melakukan hal tersebut.