Kamis 17 Mar 2022 11:11 WIB

Platform Media Sosial tak Kooperatif Hadapi Ancaman Penjara di Inggris

Media sosial terancam dipenjara jika menghalangi regulator Inggris.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Beragam media sosial (ilustrasi)
Foto: Alexander Shatov Unsplash
Beragam media sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Pemerintah Inggris mengatakan pada Rabu (16/3/2022), perusahaan media sosial seperti Facebook akan menghadapi hukuman dua tahun penjara jika mereka memberikan informasi yang tidak akurat untuk penyelidikan resmi regulator. Langkah ini merupakan bagian dari undang-undang baru yang dipresentasikan ke parlemen pada Kamis (17/3/2022).

Jika perusahaan terbukti melanggar aturan, seperti menghancurkan bukti, gagal menghadiri atau memberikan informasi palsu, dan menghalangi regulator saat memasuki kantor perusahaan, manajer senior akan bertanggung jawab secara pidana.

Baca Juga

Undang-undang baru yang bertujuan mengurangi pelecehan seksual anak juga akan membuat perusahaan bertanggung jawab untuk penuntutan dalam waktu dua bulan setelah undang-undang tersebut disahkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan panduan yang lebih jelas tentang komunikasi yang dianggap legal tetapi berbahaya. Misal, beberapa bentuk pelecehan atau promosi gangguan makan yang harus ditekan oleh platform media sosial.

“Perubahan ini menghilangkan insentif atau tekanan bagi platform untuk menghapus konten legal atau komentar kontroversial secara berlebihan,” kata pemerintah. 

Perubahan tersebut disambut oleh komite parlemen yang telah meneliti rancangan undang-undang sebelumnya dan menarik perhatian dari pasar bebas Institut Urusan Ekonomi (IEA). “Fokus pada sanksi pidana untuk perusahaan teknologi. Pelanggaran komunikasi baru yang direncanakan akan memaksa platform untuk menghapusnya karena ada kecurigaan hal itu dapat menyebabkan kerugian psikologis,” kata Kepala Kebijakan Publik IEA Matthew Lesh.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement